Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan nama PRRI adalah sebuah gerakan pertentangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Gerakan PRRI ini dideklarasikan pada tanggal 15 Februari 1958 dengan dikeluarkannya ultimatum oleh Dewan Perjuangan yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Ahmad Husein di Padang, Sumatera Barat. Dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Februari 1958, gerakan PRRI mendapat dukungan dari wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Pada masa pasca agresi Belanda, kondisi pemerintahan di Indonesia masih belum stabil. Hal ini membuat terjadinya ketimpangan dalam hal pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya daerah-daerah di pulau Jawa. Ultimatum PRRI dibuat untuk tuntutan pemberlakuan otonomi daerah secara lebih luas, bukan tuntutan pembentukan negara baru ataupun pemberontakan. Mereka hanya mengemukakan protes mereka tentang bagaimana konstitusi seharusnya dijalankan.
Konflik mulai muncul sejak dikeluarkannya Perda No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom oleh provinsi Sumatera Tengah yang mencakup wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, yang kala itu masih mencakup wilayah Kepulauan Riau, dan Jambi.
Tetapi bagaimanapun juga, Pusat menganggap gerakan ini sebagai gerakan pemberontakan. Mereka menganggap ultimatum tersebut adalah sebuah proklamasi pemerintahan tandingan. Akhirnya pemerintah pusat mengerahkan pasukan militer terbesar yang pernah ada dalam catatan sejarah Indonesia dan menumpas gerakan tersebut. Padahal, semua tokoh yang terlibat PRRI adalah tokoh pejuang kemerdekaan, pendiri, dan pembela NKRI.